Rabu, 11 September 2013

SEJARAH MASYARAKAT HUKUM ADAT PROPINSI LAMPUNG

A. PENDAHULUAN.
Dengan keluarnya putusan Mahkamah kontitusi telah memberikan pencerahan terhadap peranan Masyarakat Hukum Adat dalam berbangsa dan bernegara sebagai komitemen bersama para pendiri bangsa.Namun keputusan tersebut memiliki arti yang sangat dalam serta disikap dengan kearifan untuk setiap masyarakat hokum untuk  menjaga keutuhan komitmen bersama tersebut yaitu sebagai suku-suku bangsa yang bersatu dalam persatuan Negara yang disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Artinya tidak ada satupun di Negara Indonesia ini yang memiliki kekuasaan yang lebih tinggi.Masyarakat Hukum Adat sebagai bagian dari Negara ini hendaknya lebih memahami peranan dan batasan dari tiap-tiap wilayah Hukum adat untuk mewujudkan komitmen bersama yang disepakati oleh UUD 1945 dan Dasar Negara RI yaitu Pancasila.. Demikian juga hendaknya Pemerintah sebagai penyelenggara dan Pelaksanan Negara juga memiiki keinginan yang kuat untuk menjaga kesepakatan dalam UUD 45 dan Pancasila untuk memilihara keutuhan wilayah kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesjahteraan seluruh rakyat Indonesia yang bermartabat ( bukan bangsa kuli ).
Oleh karena itu Pemerintah perlu menginventarisir tatanan masyarakat hokum Adat diseluruh pelosok negeri ini untuk tidak mengeneralisir tatanan tersebut dalam suatu peraturan dan perundangan.



B.     SEJARAH MASYARAKAT HUKUM ADAT LAMPUNG
Oleh karena itu, khususnya dalam perspektif Masyarakat Hukum Adat Lampung abad ke 15 dan 16 dimana Lampung terbagi dalam beberapa klan besar yaitu;
a)Pantai Pesesir Selatan dan Barat yaitu ;
1.         Keratuan Paksi Pak Skala berak
2.         Keratuan Darah Putih
3.         Keratuan Melinting
4.         Keratuan Dibalau

b)      Tengah dan Pantai Timur yaitu ;
1.      Paksi Tulangbawang yang berkedudukan di Pagar Dewa, meliputi Kabupaten Tulangbawang Induk,Kabupaten Tulangbawang Barat dan Mesuji sekarang.
2.      Paksi Negeri Besar dan Way Kanan berkedudukan di Negeri Besar.
3.      Paksi Abung yang berkedudukan di kotabumi
4.      Paksi Sungkay berkedudukan di Sungkay Bunga Mayang.
Kemudian sejak Pemerintahan Belanda kepaksian ini dirubah dengan KEBANDARAN untuk wilayah Selatan dan Barat dimana masyarakatnya menganut faham masyarakat adat berdasarkan Genologis ( keturunan ) dan KEMARGAAN untuk wilayah Tengah dan Timur yang menganut faham Genologis dan Teritorial ( Keturunan dan wilaiyah ) kemudian dikenal dengan SAIBATIN dan PEPADUN.
Selanjutnya wilayah Tengah dan Timur yang pada umumnya adalah menganut faham Genologis Teritorial dibagi dengan wilayah besar yaitu ;
1)         Abung Sewou Megou
2)         Pubian Telu Suku
3)         Megou Pak Tulang Bawang
4)         Way Kanan Lima Kebuayan
5)         Sungkay Bunga Mayang
Paksi Tulangbawang sejak abad ke 18 terbagi menjadi 4 marga yaitu ;
a.       Marga Tegamo’an
b.      Marga Buay Bolan
c.       Marga Sway Umpu
d.      Marga Aji
Sejak tahun 1914 terbentuk federasi yang disebut dengan MEGOU PAK TULANGBAWANG
Kemudian pada tahun 1940 Masyarakat Hukum Adat Sumatera Selatan yang telah berdomisili serta telah memiliki hak atas tanah diwilayah Lampung diakui keberadaanya oleh Masyarakat Hukum Adat Lampung yaitu ;
1)      Marga REBANG yang umum mendiami wilayah Tanjung Kurung,Kasui,Rantau Tamiang ( Banjit dan Bukit Kemuning ),Tanjung Raja,Batanghari Sembilan Metro dan Batanghari Seputih Lampung Timur
2)      Marga Mesuji yang meliputi 9 ( Sembilan ) Kampung yaitu ;
a)      Kampung Sungai Sidang,
b)      Kampung Wiralaga
c)      Kampung Nipah Kuning
d)     Kampung Sri Tanjung
e)      Kampung Labuhan dalam
Wilayah ini masuk wilayah Propinsi Lampung
f)       Kampung Sungai Sodong,
g)      Kampung Sungai Meneng
h)      Kampung Gajah Mati
i)        Kampung Pagar Dewa
Wilayah ini masuk dalam Propinsi Sumatra Selatan
Sedangkan Kampung Talang Batu yang terdiri dari beberapa umbul, merupakan wilayah Masyarakat Hukum Adat Marga Sway Umpu. Dengan demikian dari persepektif hukum adat Masyarakat hukum adat Talang Batu tidak ada, tetapi wilayah Hukum adat Marga Sway Umpu dan masyarakat adat Marga Sway Umpu  dikampung Talang Batu diakui oleh Masyarakat Hukum Adat Megou Pak Tulangbawang.

C.    KELEMBAGAAN ADAT MEGOU PAK TULANGBAWANG
Kelembagaan Adat Megou Pak merupakan suatu kelembagaan yang berbentuk Federasi dimana setiap Marga memiliki otonomi sendiri apabila masalah yang bersifat kedalam, tetapi apabila masalah-masalah yang bersifat umum dan menyangkut urusan keluar maka diputuskan berdasarkan musyawarah adat 4 Marga yaitu ( PEPUNG MARGA ).

Kewilayahan Masyarakat Hukum Adat Megou Pak TulangBawang terdiri dari ;
a.       Wilayah Marga terdiri dari tiyuh-tiyuh atau kampung-kampung  Adat yang umumnya tersebar dibeberapa daerah tersebut marganya.dikepalai oleh Kepala Marga.
b.      Wilayah Tiyuh ( Kampung ),terdiri dari Umbul-umbul sebagai wilayah pemukiman yang menetap,dikepalai oleh Kepala Kampung atau Tiyuh
c.       Wilayah Umbul,adalah wilayah kesatuan Masyarakat Hukum Adat untuk mencari matapencaharian, pada umumnya, masyarakatnya tidak menetap.dikepalai oleh Kepala Umbul.
d.      Huma / bawang adalah tempat Masyarakat Hukum Adat untuk bertani dan berburu serta mencari ikan.

Masing- masing Marga dipimpin oleh Kepala Marga, Kepala Marga merupakan Pemangku Adat dari Marga yang bersangkutan yang pada umumnya berdasarkan keturunan pertama yang membentuk Marga terebut.Kewenangan Kepala Marga sangat erat hubungan dengan pemeliharaan asset-aset budaya terutama tentang pemakaian garapan usaha dan pengambilan hasil hutan oleh masyarakat hukum adatnya,
Pemakaian garapan tanah dalam wilayah tiyuh ( kampong ) dapat seizin Kepala Kampung dengan ketentuan tidak lebih dari 5 Pal ( 5 ha ). Sedang bagi Kepala Umbul hanya 2 Pal ( 2 ha ),selebihnya harus atas izin Kepala Marga ( PELATOERAN SEPANJANG HADAT LAMPOENG,TAHUN 1910 DAN 1914 )
Apabila akan dilakukan pengalihan kepada orang  lain selain dari orang Megou Pak harus melalui Musyawarah adat Megou Pak.
Apabila Pengalihan itu dalam skala besar maka pengalihan hanya dapat dilakukan dengan atau melalui Pemerintah. Oleh sebab itu pengalihan atas nama perorangan dengan segala rekayasa surat menyurat tidak diakui oleh Megou Pak Tulangbawang tanpa diketahui oleh pemangku-pemangku adat Megou Pak Tulangbawang.
Hal ini dimaklumi karena tanah tersebut menyangkut kepentingan orang banyak,bukan saja menyangkut kepentingan Marga yang bersangkutan tetapi menyangkut hajat hidup masyarakat hukum adat Megou Pak dan mayarakat umum lainya.
Musyawarah adat memiliki tingkatan-tingkatan yaitu ;
a.       Pepung Menyanak ( Musyawarah adat dalam kebuayan sendiri
b.      Pepung Kampung ( Musyawarah adat didalam Kampung yang melibatkan beberapa penyimbang adat kampung )
c.       Pepung Marga ( musyawarah adat yang melibatkan penyimbang-penyimbang marga Megou Pak Tulangbawang )
d.      Pepung Dewan Marga ( musyawarah adat yang melibatkan
Menggala,   5 september 2013
LEMBAGA ADAT MEGOU PAK TULANG BAWANG
KETUA UMUM,


Drs.   WANMAULI,B.SANGGEM
TUAN RAJOU TEHANG





1 komentar:

  1. pak itu untuk pepung dewan marga, penjelasannya musyawarah adat yang melibatkan siapa ya? terimakasih.

    BalasHapus