LEMBAGA ADAT MEGOU PAK TULANG BAWANG
Lembaga
Adat Megou Pak Tulangbawang adalah lembaga adat yang terbentuk pada tahun 1914
yang berkedudukan di Menggala bernama FEDERATION MEGOU PAK TULANG BAWANG
Federation
Megou Pak Tulangbawang zaman pemerintahan Hindia Belanda merupakan suatu
persekutuan 4 ( empat ) keturunan asal ( genologis ) dari Buay Runjung, Buay Bolan, Sembilan Umpu , dan Sepertung, yang berkedudukan di
MENGGALA.
Kemudian
federasi ini mulai melemah setelah keluarnya keputusan residen no 152 dan
153/1952 tentang penghapusan pemerintahan kemargaan menjadi “Negeri” dan
penghapusan Dewan Marga.Keputusan ini adalah keputusan penghapusan sistem
kepemerintahan adat tetapi tidak menghapuskan sistem hukum yang berlaku pada
masyarakat hukum adat Megou Pak Tulangbawang, karena kenyataanya sampai saat
ini masyarakat hukum adat megou pak masih ada dan diakui keberadaanya.
Pada
tahun 1993 Federasi ini mulai di aktif kan kembali oleh para penyimbang-
penyimbang yang ada di Menggala karena melihat carut marut dari penggunaan
hak-hak masyarakat hukum adat yang tidak sesuai lagi dengan kaedah hukum adat
yang berlaku.
Carut
marut ini akibat dari pemahaman tentang sistem hukum adat Megou Pak yang
disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan-kepentingan
pribadi yang berlindung di ketokohan maupun berlindung untuk penguasaan atas
tanah yang menumbuh kembangkan spikulan tanah akibat jalan pintas yang dilakukan
oleh para mafia-mafia tanah. Alih-alih menyelesaikan masalah pertanahan yang
diharapkan lebih efektif dan efisien malah menimbulkan persengketaan yang
berkepajangan.
Namun,kelembagaan
yang baru di aktif kan ini salah Termonologi
dari nomenklatur yang diterapkan yaitu, PERSATUAN ADAT MEGOU PAK TULANGBAWANG.
Maka
pada tanggal 7 februari 2011 Persatuan Adat Megou Pak Tulangbawang dirubah
sesuai dengan asli dan tujuannya menjadi LEMBAGA ADAT MEGOU PAK TULANGBAWANG.
Susunan
kelembagaan ini adalah ;
- Susunan
kelembagaan yang berpegang kepada standar Pelatoeran Sepanjang Hadat Lampoeng.a) Kepala Marga Penyimbang asal dari keturunan asal marga adalah sebagai pimpinan marga tersebut.b) Kepala Tiyuh penyimbang/penyusuk awal/ asal dari tiyuh kampung tersebut adalah sebagai pimpinan dalam tiyuh tersebutc) Kepala Suku penyimbang/penyusuk awal/asal dari suku/cakki tersebut adalah pimpinan dari suku/cakki.Masyarakat Hukum adat Megou Pak Tulangbawang merupakan pimpinan dalam kebuayanya berdasarkann status kepepaduan :a) Penyimbangan Marga berstatus pepadun marga dalam sebuah klan tertentu (buay).b) Penyimbang tiyuh berstatus sebagai pepadun tiyuh dalam klan kampung tertentuc) Penyimbang suku/cakki berstatus sebagai pepadun suku/cakki dalam suku/cakki tertentu.d) Sesakoue) Andang-AndangKelompok ini memegang pengambilan keputusan yang disebut dengan Majelis Perwatin melalui Musyawarah adat ( MUPAROU/PEPUNG)
- Kelembagaan yang
berstandar kepada proporsional dan profesional yang lebih menekankan sitem
kerja Administrasi,Informasi, komunikasi,Informatif,Koordinatif yang berhubungan
dengan kebutuhan 4 (empat) marga. Dengan susunan : Ketua UmumWakil Ketua UmumSekretaris UmumWakil Sekretaris UmumBendahara UmumWakil Sekretaris UmumBidang-Bidang
Kelompok ini sebagai motor penggerak megou pak tetapi tidak dapat mengambil keputusan yang bersifat keluar.
MAKSUD:
- Keberadaan Lembaga Adat ini bukanlah ingin mengembalikan sistem kepemerintahan adat masa lalu. Tetapi lebih menekankan kepada peranan masyarakat hukum adat megou pak dalam rangka berbangsa dan bernegara.
- Lembaga Adat Megou Pak Tulangbawang sebagai wadah penyelesaian carut marut persengketaan antara masyarakat adat Megou Pak Tulangbawang dengan pihak lain
- Lembaga Adat Megou Pak Tulangbawang sebagai filterisasi terhadap oknum-oknum yang mempergunakan adat untuk kepentingan tertentu.
- Lembaga Adat sebagai wadah informasi tentang budaya megou pak yang resmi.
TUJUAN:
- Melestarikan, menggali, mengembangkan nilai-nilai budaya masyarakat hukum adat sebagai aset bangsa sehingga dapat menumbuhkan jati diri masyarakat hukum adat Megou Pak Tulangbawang.
- Sebagai mediator,fasilitator dan komunikator antara masyarakat hukum adat Megou Pak Tulangbawang dengan pihak lain.
- Menggalang persatuan dan persatuan masyarakat hukum adat Megou Pak Tulangbawang.
APA
ITU MEGOU PAK ?
Megou
pak adalah persekutuan Masyarakat Hukum Adat yang terbentuk untuk mempertahankan
hak-hak masyarakat hukum adat Tulangbawang yang akan terampas oleh pemerintah kolonial
Belanda.
Lembaga
Adat Megou Pak Tulangbawang adalah representatif dari 4 ( empat ) keturunan
asal atau Persekutuan besar ( Megou = Mega) di Tulangbawang yaitu;
No
|
Keturunan
(genologis)
|
Wilayah
(teritorial)
|
1
|
Buay
Runjung
|
Tegamo’an
|
2
|
Buay
Bolan
|
Buay
Bolan Udik dan Buay Bolan Ilir
|
3
|
Sembilan
umpu
|
Sway
Umpu/Mesuji
|
4
|
Buay
Sepertung
|
Aji
|
Dari
keempat keturunan asal ini oleh kolonial belanda dipergunakan sebagai politik
untuk menarik simpati masyarakat adat dengan sistem kepemerintahan adat yaitu
kepemerintahan kemargaan yang di kepalai oleh Pesirah. Pesirah adalah kepala
kepemerintahan umum sekaligus sebagai kepala adat ( Tahun 1864 dan 1928 ).
No.
|
Genologis
/Keturunan asal
|
Kepemerintahan
|
1
|
Keturunan
Buay Runjung
|
Marga
Tegamo’an (11 kampung )
|
2
|
Keturunan
Buay Bolan (sukowiro)
|
Marga
Buay Bolan Udik ( 4 Kampung )
|
3
|
Keturunan
Buay Bolan (Semincang)
|
Marga
Buay Bulan Ilir ( 3 Kampung )
|
4
|
Keturunan
Sembilan Umpu
|
Marga
Sway Umpu ( 6 Kampung )
|
5
|
Keturunan
Moh.Ali ( angkanan sway Umpu)
|
Marga
Mesuji (7 kampung asal sumatera selatan, 1 kampung asal sway umpu T. Bawang+
Umbul tebakang
|
6
|
Keturunan
Sepertung
|
Marga
Aji
|
Sejak
dikeluarkan Keputusan Residen No 152 dan 153/1952 maka kepemerintahan umum yang
dipegang oleh kepesirahan praktis sudah tidak berlaku lagi. Tetapi dengan
hapusnya sistem kepemerintahan itu tidak serta merta menhapuskan sistem adat
yang berlaku dalam wilayah hukum adat Megou Pak Tulangbawang baik yang
berkenaan dengan prilaku budaya maupun hak-hak masyarakat adatnya. Terutma
tentang penggunaan hak tanah dalam wilayah hukum adat Megou Pak Tulangbawang.
Sistem
adat yang berlaku didalam masyarakat Hukum adat Megou Pak adalah genologis tertorial bertingkat yaitu terdiri dari :
Wilayah marga adalah seluruh wilayah yang berdasarkan wilayah
yang telah dikuasai oleh masyarakat adat berdasarkan keturunan untuk berburu,
bertani, mencari ikan dan mencari / memanfaatkan fungsi hutan.
Wilayah Tiyuh adalah wilayah yang telah dikuasai oleh beberapa
kebuayan dari keturunan asal yang menetap disuatu wilayah tertentu.
Wilayah Umbul adalah suatu wilayah yang dikuasai oleh beberapa
suku/cakki dari kebuayan tertentu dan masuk dalam wilayah kampung tertentu,
biasanya kelompok ini tidak menetap.
Huma/Bawang adalah wilayah tempat seseorang untuk bertani atau
mencari ikan.
Penggunaan /
kepemilikan atas tanah adat berdasar Hukum adat Megou Pak adalah :
1.
Hak pakai
2.
Jeneng ( hak Pakai berupa pemberian )
3.
Hak memanfaatkan hutan dan rawa
4. Hak
penggunaan air dan yang ada di dalamnya merupakan hak masyarakat adat Megou Pak
tanpa batas klein.
Pemanfaatan/fungsi
atas tanah dan sumber kekayaan alamnya dalam lingkungan masyarakat hukum adat megou
pak adalah ;
a. Tani
dan nelayan
b. Pemanfaatan
hutan/rawa untuk berternak kerbau/sapi dalam jumlah besar yang disebut dengan padang Kerbau/Sapi
c. Berburu
d. Penggunaan
hasil hutan,damar, kayu dan lain-lain.
Dasar
Hukum Lembaga adat Megou Pak Tulangbawang.
1. UUD
1945 Pasal 18 B
2. SKEP.GUB.PROPINSI LAMPUNG
NO. G / 362 / B.II / HK/ 1996 TENTANG
PENGUKUHAN LEMBAGA ADAT MARGA SEBAGAI KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DARI
MASING-MASING WILAYAH ADAT DI DAERAH DALAM PROPINSI DAERAH TINGKAT II LAMPUNG
3. UU NO. 2 TAHUN 1997 TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DATI II TULANG BAWANG DAN KABUPATEN DATI II TANGGAMUS.
4. PERDA KABUPATEN TULANG
BAWANG NO 16 TH 2001 TENTANG
PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT
BAB I PASAL
1 ( 11 ) : Lembaga adat
adalah organisasi kemasyarakatan yang terdiri dari pemuka pemuka adat,tokoh-
tokoh adat, atau penyimbang penyimbang adat atau kepala adat baik yang sengaja
dibentuk maupun yang secara sewajarnya telah tumbuh dan berkembang dalam
sejarah masyarakat adat yang bersangkutan atau dalam sebuah hukum adat tertentu
dalam wilayah adat tersebut , serta berhak dan berwenang untuk mengatur , mengurus dan menyelesaikan
berbagai permasalahan kehidupan berkaitan dan mengacu pada adat istiadat dan
hukum adat yang berlaku menurut ketentuan hukum adat.
5. SEPANJANG
PELATOERAN HADAT LAMPOENG 1910
Tidak ada komentar:
Posting Komentar