1. Kalau Gubernur Lampung tidak mengakui adanya Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang berarti sangat sangat keliru karena federasi Megou Pak sudah berusia 1 abad yang lalu dengan nama Marga Tulang Bawang yang kemudian tahun 1910 dan dikukuhkan pada th 1914 dengan Nama MEGOU PAK TULANG BAWANG yang meliputi wilayah hukum adat sekarang adalah Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang Induk dan Mesuji.yang terdiri dari Marga Tegamoa’an,Marga Buai Bulan,Marga Sway Umpu dan Marga Aji. Yang berarti Gubernur lampung tidak menguasai sosial budaya dalam wilayahnya
2. Lampung terdiri dari dua wilayah hukum adat yaitu Pepadun dan Sai Batin Pepadun terdiri dari Klan Besar yaitu Abung Sewou Megou, Pubian Telu Suku Megou Pak Tulang Bawang,Way Kanan Lima Kebuayan,Sungkay Bunga Mayang. Sedang kan Sai Batin terdiri dari Kebandaran Melinting, Kebandaran Kalinda, Kebandaran Kota Agung dan Kebandaran Paksi Pak di Lampung Barat.
3. Lembaga Adat adalah memiliki wilayah hukum adat ,masyarakat hukum adat dan pemimpin adat (Tokoh Adat ,Pemuka Adat,atau Penyimbang adat ) dan setiap wilayah hukum adat tidak boleh mencampuri urusan wilayah hukum adat yang lain.
4. Adapun Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL ) yang didirikan oleh Gubernur Lampung Sjachroedin ZP adalah bagian dari Lembaga adat yang menghimpun penyimbang-penyimbang adat pepadun dan sai batin tetapi tidak memiliki wilayah hukum adat, karena apabila berhubungan dengan wilayah akan dikembalikan kepada wilayah hukum adatnya masing-masing.
5. Jadi kalau Gubernur tidak mengakui adanya Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang, itu adalah hak beliau tetapi masyarakat adat tentunya tahu Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang itu ada dan di akui oleh masyarakat adat se Lampung.
6. Kalau dikatakan bahwa terbukanya tabir selama ini mengganggu investor ke Wilayah Hukum Adat Megou Pak khususnya, bagi kami tidak masalah karena kami tidak perlu dengan investor yang mensejahterakan segelintir atau sekelompok orang. kami tidak perlu investor yang kejam melebihi zaman kolonial. Kalau pada zaman penjajah mereka hanya mengambil hasil buminya tetapi tidak menguasai tanahnya. Tetapi investor yang ada (belum tentu seluruhnya) bukan saja mengambil hasilnya tetapi justru menguasai lahan sebagai sumber kehidupan masyarakat sungguf naif, apa jadinya negeri ini hasilnya di bawa keluar dari wilayah kami, tanahnya pun dikuasai ,masyarakatnya dijadikan kuli ( upahan ).tiba-tiba ada orang mengatakan atas nama tokoh adat dan LSM Lampung ikut bicara tentang Investore sebagai tuhannya yang dapat menentukan hidupnya matinya Negara ini tetapi diragukan kebangsaannya,
7. Kami Megou Pak Tulang Bawang siap menghadapi provokator atau apapun namanya, tetapi ini lah kenyataan yang ada, bahwa wilayah hukum adat Megou Pak Tulang Bawang sebagai aset sumber alam yang terbesar di Lampung, tergadai dengan yang namanya investor untuk sebagaian orang yang berpihak ke mereka tapi sekali lagi TIDAK, bagi kami sepanjang investor tersebut menjadi gladiator di daerah kami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar