Sabtu, 14 Januari 2012

PROPINSI LAMPUNG JANGAN MENGELAK DARI KENYATAAN


Kami hanya mengingatkan kepada semua pihak;
  1. Bahwa ada konflik yang berlarut-larut yang sengaja di tutupi dengan kebohongan     ( pemutar balikan isu )  akibat kuatnya peranan kekuasaan dan pengusaha, sehingga selama ini masyarakat Lampung disuguhkan pemutarbalikan fakta. karena yang disebut dengan REG.45 bukanlah di tempat  yang sedang terjadinya konfliksaat ini..
  2. Keberradaan Lembaga Adat  Megou Pak saat ini di Mesuji merupakan respon lintas sektoral dari pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum aparat dan pelanggaran prosudural peraturaan dan perundangan yang berlaku  terhadap Bumi,air dan ruang angkasa sebagai sumber kehidupan masyarakat   yang telah terampas dan tergadai oleh yang namanya investor demi kepentingan segelintir atau sekelompok orang ( Koreksi hukum adat kepada hukum Publik).
  3. Dikaitkanya keberadaan Lembaga Adat Megou Pak di Mesuji oleh beberapa tokoh adat dan tokoh masyarakat  dengan  ulayat dan kesukuan merupakan langkah mundur dan sebagai pertanda yang jelas peran ketokohan di Lampung yang seharusnya peka terhadap kondisi sosial telah berubah menjadi kepekaan terhadap segala bentuk pesanan.
  4. Perihal untuk menangkap penjual - penjual tanah dilahan konflik tersebut  Lembaga Adat Megou Pak sejak 6 bulan yang lalu telah memerintahkan kepada  Kapolres Tulang Bawang untuk menangkap oknum-oknum tersebut ( Konfirmasikan saja dengan Polres Tuba )
  5. Saran kami kepada Pemerintah Propinsi Lampung, tidak perlu "PANIK" jalankan saja aturan -aturan yang berlaku,,tindak tegas Perusahaan - perusahaan dan oknum yang terbukti melanggar prosudur-prosudur yang ada jangan adu domba masyarakat,yang dapat menimbulkan permasalahan yang lebih besar.
  6. Kalau Pemerintah Propinsi Lampung merasa dilangkahi kami sarankan periksa kembali kearsipan, Insyal Allah tahapan pengaduan masyarakat tranparan baik tingkat desa maupun pada level yang tertinggi.
  7. Peranan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Lampung sebagai pembantu Gubernur berilah kesempatan beliau bicara, karena secara teknis kehutanan ,tentunya beliau lebih banyak tahu,langkah-langkah apa yang pernah dilakukan selama ini.



Sabtu, 07 Januari 2012

MOTIF APAKAH TOKOH ADAT BICARA HAK ULAYAT DI MESUJI ?

Hentakan Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang yang dalam hal ini yang berkedudukan di Menggala mengejutkan semua kita. Kami ucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah menanggapi hentakan ini walaupun banyak juga yang perlu diluruskan  sehingga tidak terjadi perpecahan dan salah tafsir terhadap tokoh adat Megou Pak dan tokoh-tokoh adat serta penyimbang penyimbang adat selampung baik dari Sai Batin maupun pepadun yang sengaja dipergunakan dan dipolitisir oleh berbagai kepentingan sesaat.
Perlu diketahui bahwa ;
1.      Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang sampai saat ini belum berpikir tentang lahan yang dipermasalahkan oleh sementara orang yang menamakan dirinya tokoh adat,karena Lembaga Adat bersama FPI,dan LAKI PEJUANG 45 sedang memfasilitasi kemanusiaan warga ( Kemanusiaan adalah masalah lintas sektoral ), Maka Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang,mempertanyakan motif apakah yang ada dibenak mereka yang mengatasnamakan tokoh adat tiba-tiba saja berbicara tentang lahan atau tanah ( hak ulayat ) yang dipersengketakan masyarakat dengan PT.SILVA INHUTAN, apakah mereka dipergunakan sebagai corong pengusaha ?????.
2.      Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang tidak pernah dan tidak akan pernah menjual belikan hak Tanah Ulayat didalam wilayah Hukum adat Megou Pak.
Lembaga Adat Megou Pak tidak memiliki kepentingan terhadap lahan tersebut,karena satu-satunya kepentingan adalah menyelesaikan masalahnya dengan masyarakat.

3.      Kepada tokoh-tokoh adat yang mempersalahkan wilayah hukum adat megou pak, supaya kapasitas ketokohannya teruji kami sarankan agar membuka peta tahun 1918 dan tahun 1930.Karena didalam peta tersebut tercantum Marga Tulang Bawang dan kemudian dikukuh dengan nama MEGOU PAK, yang terdiri Marga Tegamoan,Marga Buai Bolan,Marga Sway Umpu, Marga AJI, dan Masyarakat adat  Sumatera Selatan yang ada dimesuji,

4.      Apabila saudara Rukyat Kesumayuda dan Indra Cahaya Marga telah mendeklarasikan bahwa wilayah mesuji bukan wilayah sway Umpu,itu adalah urusan Marga Sway Umpu, dan selesaikan saja dengan masyarakat adat Marga Sway Umpu. Tetapi sebagai bahan kedua saudara saya itu, tanyakan hal ini kepada keluarga Sinungan atau kepada keturunan Pesirah Mesuji terakhir dari BAKRI KIROM , insya allah kita akan mendapat pelajaran banyak dari mereka.

5.      Kepada Sdr kami Damansyah Sutan Mangkunegara,Sahmin Sutan Seimbang,Berlian Tihang kami yakin bahwa anda sekalian tidak akan terkecoh dengan keledai penarik barang, jangan sampai ketokohan kita dapat terukur,dan jangan akan terulang lagi masalah yang menimpa kakanda kami almarhum ANSORI KESUMAYUDA.

6.      Kepada semua pihak, kami menghimbau agar kita jangan terpancing dengan adu domba baik adu domba kesukuan maupun adu domba keyakinan yang sengaja diembuskan untuk mengeruhkan suasana., karena Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang memahami bahwa demi kepentingan Nasional, Negara diatasnya.  

7.      Kami juga heran mengapa begitu gigihnya Pemerintah Daerah Propinsi Lampung membela Perusahaan yang nyata-nyata melanggar prosudur yang ditetapkan oleh HPHTI, lebih baik mencari akar  permasalahannya sehingga dapat dengan  arif mengambil kebijakan, bukan malah memperkeruh suasana dengan alasan yang tidak masuk akal.

8.      Kalaupun memang Propinsi Lampung bersikukuh bahwa Megou Pak dan masyarakatnya bukan bagian darinya, kamipun siap untuk memisahkan diri, namun sekali lagi hal ini jangan dipolitisir seolah-olah kami ditunggangi kepentingan politik.


                                                                Menggala,   Januari 2012

KETUA LEMBAGA ADAT MEGOU PAK
TULANG BAWANG,

TTD

TUAN RAJOU TEHANG
WANMAULI,B.SANGGEM

Lembaga Adat Megou Pak, MENJAWAB!


1.      Kalau Gubernur Lampung tidak mengakui adanya Lembaga Adat Megou  Pak Tulang Bawang berarti sangat sangat keliru karena federasi Megou Pak sudah berusia 1 abad yang lalu dengan nama Marga Tulang Bawang yang kemudian tahun 1910 dan dikukuhkan pada th 1914 dengan Nama MEGOU PAK TULANG BAWANG yang meliputi wilayah hukum adat sekarang adalah Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang Induk dan Mesuji.yang terdiri dari Marga Tegamoa’an,Marga Buai Bulan,Marga Sway Umpu dan Marga Aji. Yang berarti Gubernur lampung tidak menguasai sosial budaya dalam wilayahnya

2.      Lampung terdiri dari dua wilayah hukum adat  yaitu Pepadun dan Sai Batin Pepadun terdiri dari Klan Besar  yaitu Abung Sewou Megou, Pubian Telu Suku Megou Pak Tulang Bawang,Way Kanan Lima Kebuayan,Sungkay Bunga Mayang. Sedang kan Sai Batin terdiri dari Kebandaran Melinting, Kebandaran Kalinda, Kebandaran Kota Agung dan Kebandaran Paksi Pak di Lampung Barat.
                                   
3.      Lembaga Adat adalah memiliki wilayah hukum adat ,masyarakat hukum adat  dan pemimpin adat  (Tokoh Adat ,Pemuka Adat,atau Penyimbang adat ) dan setiap wilayah hukum adat tidak boleh mencampuri urusan wilayah hukum adat yang lain.

4.      Adapun Majelis Penyimbang Adat Lampung  (MPAL )  yang didirikan oleh Gubernur Lampung  Sjachroedin ZP adalah bagian dari Lembaga adat yang  menghimpun penyimbang-penyimbang adat pepadun dan sai batin tetapi  tidak memiliki  wilayah  hukum adat, karena apabila berhubungan dengan wilayah akan dikembalikan kepada wilayah hukum adatnya masing-masing.

5.      Jadi kalau Gubernur  tidak mengakui adanya Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang, itu adalah hak beliau tetapi masyarakat adat tentunya tahu  Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang itu ada dan di akui oleh masyarakat adat se Lampung.

6.      Kalau dikatakan bahwa terbukanya tabir selama ini mengganggu investor ke Wilayah Hukum Adat Megou Pak khususnya, bagi kami tidak masalah karena kami tidak perlu dengan investor yang mensejahterakan segelintir atau sekelompok orang. kami tidak perlu investor yang kejam melebihi zaman kolonial. Kalau pada zaman penjajah mereka hanya mengambil hasil buminya tetapi tidak menguasai tanahnya. Tetapi investor yang ada  (belum tentu seluruhnya) bukan saja mengambil hasilnya tetapi justru menguasai lahan sebagai sumber kehidupan masyarakat sungguf naif, apa jadinya negeri ini hasilnya di bawa keluar dari wilayah kami, tanahnya pun dikuasai ,masyarakatnya dijadikan kuli ( upahan ).tiba-tiba ada orang mengatakan atas nama tokoh adat dan LSM Lampung ikut bicara tentang Investore sebagai tuhannya yang dapat menentukan hidupnya matinya Negara ini tetapi diragukan kebangsaannya,

7.      Kami Megou Pak Tulang Bawang siap menghadapi provokator atau apapun namanya, tetapi ini lah kenyataan yang ada, bahwa wilayah hukum adat Megou Pak Tulang Bawang sebagai aset sumber alam yang terbesar di Lampung, tergadai dengan yang namanya investor untuk sebagaian orang yang berpihak ke mereka tapi sekali lagi TIDAK, bagi kami sepanjang investor tersebut menjadi gladiator di daerah kami.