Selasa, 08 Oktober 2013

MEGOU PAK MENCARI JATI DIRINYA.



Ketika masyarakat menyatakan kebenarannya, ketika masyarakat menuntut  haknya, ketika masyarakat menyatakan pendapatnya,masyarakat dihadapkan dengan tembok besar yang namanya arogansi kekuasaan.Umumnya pendekatan yang dipergunakan melalui pendekatan keamanan dan proses hukum serta rekayasa poitik.
Lembaga Adat Megou Pak Tulangbawang merupakan bukti sejarah ketika memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat dibuminya, mendapat tantang dari segala arah, oleh LSM, ormas-ormas, para cerdik cendikiawan provinsi Lampung, bahkan dari orang-orang megou pak itu sendiri yang mengdiskridikan, mencaci maki, menuduh sebagai penipu dan spikulan yang menjual belikan tanah sengketa dls. Akhinya, dikiriminalisasikan untuk membuktikan tuduhan itu benar adanya melalui proses hukum yang didengung - dengunkan sebagai panglima dinegeri ini.
Beberapa tokoh adat megou pak yang mengatasnamakan penyimbangan adat yang juga masih diragukan kwalitas dan pemahaman budaya (Nilai sejarah dan etnografi ) secara utuh bahkan cendrung kehilangan harga diri ( fi'il ) hanya karena alat untuk berbagai kepentingan, sehingga begitu mudahnya membuat pernyataan-pernyataan kontroversi dengan nilai sejarah budaya itu sendiri.
Apabila kita ingin melihat budaya/adat istiadat yang ada diprovinsi Lampung ini secara utuh  marilah kita melihatnya  dari persfektif  etnografi dan etnologi sebagai suatu wilayah hukum adat yang memiliki jati diri, memiliki tatanan budaya dan strata sosial sebagai mana yang mereka sandang. Janganlah melihat budaya dari kacamata kuda hanya dari persefktif Administrasi Negara/Kepemerintahan.
Keberadaan Lembaga Adat Megou Pak Tulangbawang di Mesuji merupakan keniscayaan untuk menjelaskan bahwa wilayah Kepemerintahan/Negara dapat saja dipecah menjadi beberapa bagian kepemerintahan tetapi wilayah Entis tidak dapat dibagi-bagi sedemikian rupa karena Megou Pak tetap Megou Pak yang meliputi Tulangbawang Barat,Tulangbawang Induk dan Mesuji.
Buku Etnografi Marga Mesuji menjadi salah satu bahan bukti, bahwa pernyataan dari nara sumber 19 tokoh adat Mesuji sebagai hasil Lembaga Penelitian Universitas Lampung yang menjelaskan bahwa marga Mesuji itu adalah keturunan dari Sumatera Selatan yang telah memfusikan diri  melalui adat kedalam Marga Sway Umpu. Kemudian dijelaskan lagi bahwa Masyarakat sumatera Selatan yang mendiami pinggiran sungai Mesuji dipimpin oleh seorang kerio/pimpinan kampung/kepala Kampung berkedudukan di WIRALAGA ( S.Kabung ) sedang Etnis Lampung mendiami daratan berkedudukan di Kampung TALANG BATU. Dari hasil karya Lembaga Penelitian Unila ini tidak ada alasan para tokoh maupun pejabat daerah di Provinsi Lampung untuk tidak melibatkan Lembaga Adat Megou Pak Tulangbawang dalam penyelesaian sengketa lahan Regester 45 Mesuji.berdasarkan UUD 45 Pasal 18 B ayat (2),  TAP MPR No XVII / 1998, TAP MPR No IX / 2001,   UU No 5 tahun 1960 tentang pertanahan (Agraria), UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Amar Putusan MK.No.35/PUU/2012
 Apalagi Lembaga Adat Megou Pak Tulangbawang berulangkali  menjelaskan kepada Pemerintah baik pusat maupun daerah bahwa Keputusan Majelis Perwatin Adat Megou Pak Tulangbawang No. 11/SK/MPA-MPTB/IX/2011 tanggal 25 September 2011 memutuskan ;
  1. Menyetujui Kep.Menhut RI.No.785/Kpts-II/1993 tentang penetapan kelompok hutan Regeste 45 sungai buaya mesuji seluas 43.100 ha sebagai kawasan hutan tetap dengan fungsi produksi. 
  2. Menolak dengan tegas Keputusan Menhut.RI.No.93/Kpts-II/1997 tentang Hak Pengushaan Hutan Tanaman Industri ( HPHTI) yang diberikan kepada PT SILVA INHUTANI seluas 43.100 ha. 
  3. Meminta kepada Menhut.RI.agar  lahan seluas 43.100 ha. Dikembalikan kepada hak ulayat Megou Pak Tulangbawang untuk kemudan bersama-sama dengan Pemerintah , kawasan tersebut dijadikan Hutan Tanaman Rakyat ( HTR ).
Ketiga Keputusan itu menurut kami sangat bijak untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan diregester tersebut karena,
a.    Lembaga adat Megou Pak Tulangbawang menyadari sepenuhnya bahwa hutan adalah paru-paru dunia dan menyangkut hajat orang banyak serta bagian budaya yang perlu dilestarikan. 
b.   Banyak temuan yang mengindikasikan bahwa peruntukan perizinan yang diberikan kepada PT SILVA INHUTANI patut untuk ditinjau ulang.
c.   Karena banyaknya kepentingan-kepentingan yang berperan didalam sengketa lahan   tersebut  maka Lembaga Adat Megou Pak Tulangbawang mengambil sikap untuk bersama Pemerintah,baik pusat ataupun daerah untuk menata kembali peruntukan lahan tersebut.

Namun ajakan untuk berdialog antara Pemerintah Pusat/Daerah dengan  pemangku-pemangku adat Megou Pak Tulangbawang sampai saat ini belum mendapat tanggapan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar