Jumat, 09 Januari 2015

Peringatan 1 Abad Megou Pak Tulang Bawang (LAMP-TB)

Ketika kita berbicara adat atau hukum adat miris mendengar pernyataan dari pemerintah dan masyarakat sendiri yang mengatakan "masihkah ada masyarakat adat dan masihkah diakui oleh negara akan keberadaannya". Pernyataan yang seolah-olah mengaburkan atau menghilangkan makna dari NKRI.


Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang mempunyai adat istiadat bergabung menjadi satu di Republik Indonesia.  Jika pernyataan ini sering diucapkan lalu timbul pertanyaan apakah masyarakat kita, rakyat Indonesia bukan lagi dari negara kesatuan yang berbhineka tunggal ika, bukankah kelebihan indonesia selain negara yang gemah ripah loh jinawi adalah besarnya keberagaman suku bangsa yang beradat istiadat dan berbudaya ?. Keberadaannya yang tergerus zaman membuat tatanan adat istiadatnya menghilang, sehingga kearifan lokal sebagai warisan budaya Indonesia di pertanyakan

Peringatan 1 abad Megou Pak Tulang Bawang dari tahun 1914-2014 yang dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2015 yang dilaksanakan oleh Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang (LAMP-TB) dihadiri oleh penyimbang dari 28 Kampung, Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang, Kapolres Tuba, Dandim Tuba, Ketua Pengadilan Negeri Tuba, Kepala Kejaksaan Negeri Tuba dan berbagai pihak ini adalah bukti bahwa masyarakat adat, tatanan budayanya masih ada dan diakui keberadaannya, cerminan bahwa masyarakat adat tidak pernah punah.


Megou Pak Tulang Bawang yang memiliki wilayah teritorialnya dari kerta sampai teladas, dari Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Mesuji ini memiliki 4 keturunan besar yaitu : Marga Tegamoan, Marga Buay Bolan Udik dan Marga Buay Bolan Ilir, Marga Sway Umpu Lampung & Marga Sway Umpu Mesuji, Marga Aji

Kornas Lampung Mengapresiasi kegiatan dari Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang (LAMPTB). Menunjukkan bagaimana kearifan lokal dijaga, dilestarikan, dihargai dan dihormati.
Tetapi yang harus menjadi catatan bahwa adat istiadat dan budaya bukan hanya serimonial belaka.

Lembaga adat yg dibentuk harus bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dan menjadi  mitra pemerintah daerah dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat yang dapat membangun pembangunan suatu daerah, lalu fungsi lembaga adat bersama pemerintah merencanakan, mengarahkan, mensinergiskan program pembangunan agar sesuai dengan tata nilai adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat demi terwujudnya keselarasan, keserasian, keseimbangan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat, juga sebagai alat kontrol keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat, baik preventif maupun partisipatif.

Tugas dan kewajiban Lembaga Adat menjadi fasilitator dan mediator dlm penyelesaian perselisihan yg menyangkut adat istiadat dan kebiasaan masyarakat, memberdayakan, mengembangkan dan melestarikan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya daerah sebagai bagian yang tak terpisahkan dari budaya nasional, menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara Ketua adat, Pemangku adat, Pemuka adat, dengan aparat pemerintah pada semua tingkatan pemerintah di kabupaten daerah adat tersebut, membantu kelancaran roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan/atau harta kekayaan lembaga adat dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adat setempat dan kepentingan nasional, memelihara stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Dan yg lebih penting adalah Pembinaan Lembaga Adat dilaksanakan dengan tujuan untuk mencapai, melestarikan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan hubungan manusia dg manusia sesama makhluk ciptaan Tuhan YME.

Ulasan diatas adalah idealnya sebuah lembaga adat, tapi yang harus dipahami membentuk lembaga adat dengan tujuan menyatukan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat di Lampung khususnya bukan untuk mengembalikan atau menumbuhkan raja-raja baru dan membuat nomenklatur-nomenklatur adat baru, untuk kepentingan-kepentingan sesaat, karena pada intinya bahwa yang diakui dan dihormati negara adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki hak teritorial, hak hukum adat tersendiri, kearifan lokal nya, serta sejarah dan kepurbakalaan.

Kornas Lampung pun memberikan applause kepada  pemerintah Kabupaten Tulang Bawang akan keperdulian dan peranannya dalam menjaga keutuhan kearifan lokal Megou Pak Tulang Bawang, semoga hal ini mampu di contoh oleh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung lainnya, dapat menjadi perhatian khusus pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dalam melestarikan budaya adat istiadat di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tersirat dalam Bhineka Tunggal Ika

Selamat dan sukses atas peringatan 1 abad Megou Pak Tulang Bawang, dan pengukuhan 28 kampung di wilayah LAMPTB, semoga LAMP-TB dan Kornas akan selalu bersinergis dalam membantu penyelesain persoalan-persoalan masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Mesuji.

Lamen mak tanou kapan lagei, Lamen mak gram sapo lagei
(Kalau bukan sekarang kapan lagi, kalau bukan kita siapa lagi)

Sai tohou alah cawo, sai modo alah kewak
(yang tua mengalah bicara, yang muda mengalah tenaga)

Khusuk benang jukken dimulei, khusuk omongan jukken diperwatin
(Kusut benang berikan dg gadis, kusut pembicaraan berikan ketokoh2 adat (penyimbang))



Novellia Yulistin Sanggem
Ketua Kornas Lampung/238fe303